Sabtu, 24 Januari 2015

Memperpanjang SIM yang masih 4 bulan lagi ditolak ?

Perpanjang SIM yang masih 4 Bulan Ditolak ?

MIM'sBlog, “Saya tadi (20 januari 2015). Diajak ruwet sama petugas ketika mau perpanjang sim a. Karena sim a saya masa aktifnya masih juni 2015. Perpanjangan sim saya ditolak dengan dalih kartu untuk sim nya limit. Padahal saya sudah tanya dulu sebelum daftar. dibolehin dan disuruh tes kesehatan + foto copi. Saya perpanjang bulan ini (januari 2015) karena saya mau pergi merantau ke batam. Mengecewakan lah intinya. Pak polisinya (petugas) ga membantu sama sekali, ga ada pengertian. *meso mezo nang njero ati ”



jadi, sebenarnya, dibolehkan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, mau sebulan, 2 bulan sebelumnya, hayuk saja. Lain soal, kalo mau diperpanjang, ternyata sudah lewat masa berlaku SIM. Nah, ini yang dihitung sebagai pengajuan SIM baru, alias bukan perpanjangan. Semua prosedur pun dimulai dari awal, seperti tes kesehatan, tes teori dan tes praktek, baru kemudian berhak mendapatkan SIM Dasar hukumnya adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi 2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi / SIM Kalau penjelasannya sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.



Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi: ” Pasal 224 (1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220. (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan: a. salinan tanda jati diri yang sekurang- kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara; b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang; c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; d. pas photo terbaru dari pemohon. (3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220. (4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan. ”



Peraturan yang lebih khusus mengatur tentang SIM yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (“Perkap 9/2012”). Definisi SIM dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 4 Perkap 9/2012, yaitu: “Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Mengenai perpanjangan SIM, Pasal 28 ayat (2) Perkap 9/2012 mengatur bahwa: Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.




 Sumber : Aslimalang.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar